Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 3/2011 · Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3, serta memulihkan kualitas lingkungan yang tercemar.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan limbah B3, meliputi:

  1. Identifikasi Limbah B3: Berdasarkan sumber (tidak spesifik, spesifik, bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, dll.) dan karakteristik (mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, korosif).
  2. Pelaku Pengelolaan: Mengatur kewajiban penghasil limbah B3 terkait penyimpanan limbah sebelum diserahkan kepada pihak lain (pengumpul, pemanfaat, pengolah, penimbun). Pemanfaatan limbah B3 wajib dilaporkan secara berkala.
  3. Kegiatan Pengelolaan: Mencakup reduksi limbah B3, penyimpanan (persyaratan lokasi dan bangunan), pengumpulan (persyaratan teknis), pengangkutan (dengan dokumen limbah B3 dan alat angkut khusus), pemanfaatan (perolehan kembali, penggunaan kembali, daur ulang), pengolahan (cara thermal, stabilisasi, solidifikasi, dll. dengan persyaratan lokasi dan teknis), dan penimbunan (persyaratan lokasi dan sistem pelapis).
  4. Tata Laksana: Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 (pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan) wajib memiliki izin. Persyaratan perizinan meliputi dokumen lingkungan, akta pendirian, SIUP, asuransi lingkungan, IMB, izin lokasi, izin gangguan, keterangan lokasi, jenis limbah, jumlah limbah, karakteristik limbah, desain konstruksi, flowsheet proses, uraian teknis peralatan, sistem tanggap darurat, dan tata letak drainase.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, 7, 8, 9, 11, 12, 13, 14, 15, 17, 19, 20, 21, dan 22 yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup diancam pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp 1.000.000.000 - Rp 3.000.000.000.