Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dan standar bagi Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin hak setiap orang untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup identifikasi badan publik yang meliputi Pemerintah Daerah, DPRD, BUMD, Pemerintah Kalurahan, dan lembaga non pemerintahan lain yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD. Diatur pula hak dan kewajiban badan publik serta pemohon informasi. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi informasi yang terdiri dari informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan (meliputi informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib disediakan oleh BUMD dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, informasi yang wajib disediakan oleh partai politik, dan informasi yang wajib disediakan oleh lembaga non pemerintahan) dan informasi yang dikecualikan. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme memperoleh informasi, kelembagaan pengelolaan Informasi Publik (termasuk pembentukan PPID dan KID Kabupaten), tata cara pengelolaan keberatan, laporan dan evaluasi, pendanaan, serta peran serta masyarakat.