Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 5/2022 · Perda Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2022Tanggal Penetapan:3 Oktober 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku03 Oktober 2022
Tanggal Penetapan03 Oktober 2022
Tempat PenetapanKuala Kapuas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dibentuk dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi. Bantuan hukum tidak diberikan untuk kasus pelanggaran HAM berat, pelecehan seksual, terorisme, dan narkotika. Bupati bertanggung jawab menyusun kebijakan, standar bantuan hukum, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum kepada DPRD.

Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat dalam pembelaan perkara, memperoleh informasi, dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Mereka berkewajiban melaporkan program bantuan hukum, penggunaan anggaran, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan data, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai.

Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah selesai, sesuai standar bantuan hukum dan kode etik advokat, serta mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Mereka wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar Pasal 40 (menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.