Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Teluk Kepayang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 5/2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2020Tanggal Penetapan:24 Agustus 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Teluk Kepayang
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku24 Agustus 2020
Tanggal Penetapan24 Agustus 2020
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Kusan Raya di Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 78).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini membentuk Kecamatan Kusan Tengah yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Kusan Hilir, terdiri atas 13 desa. Selain itu, dibentuk pula Kecamatan Teluk Kepayang yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Kusan Hulu, terdiri atas 10 desa. Peraturan ini mengatur batas wilayah untuk masing-masing kecamatan yang baru dibentuk. Ibu kota Kecamatan Kusan Tengah berkedudukan di Desa Saring Sungai Bubu, sedangkan ibu kota Kecamatan Teluk Kepayang berkedudukan di Desa Teluk Kepayang. Pembiayaan pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Semua aset Kecamatan yang ada menjadi milik Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Teluk Kepayang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Semua pegawai Kecamatan yang ada menjadi pegawai pada Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Teluk Kepayang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelayanan Kecamatan yang telah ada sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)