Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 2/2020 · Perda Kabupaten Asahan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2020Tanggal Penetapan:7 Februari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku07 Februari 2020
Tanggal Penetapan07 Februari 2020
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi tarif retribusi pelayanan kesehatan rawat inap kelas III dan penunjang diagnostik serta pelayanan penunjang lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran, khususnya pada huruf E. Ambulance angka 3. Luar Kota Luar Kabupaten. Selain itu, dilakukan perubahan pada retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Terakhir, Pasal 128 ayat (2) diubah terkait struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar, termasuk Pasar Inpres dan Pasar Ternak, yang mencakup tarif kebersihan, keamanan, dan pemakaian kandang.

(-)

(-)