di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 2/2020 · Perda Kabupaten Asahan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi tarif retribusi pelayanan kesehatan rawat inap kelas III dan penunjang diagnostik serta pelayanan penunjang lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran, khususnya pada huruf E. Ambulance angka 3. Luar Kota Luar Kabupaten. Selain itu, dilakukan perubahan pada retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Terakhir, Pasal 128 ayat (2) diubah terkait struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar, termasuk Pasar Inpres dan Pasar Ternak, yang mencakup tarif kebersihan, keamanan, dan pemakaian kandang.