Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 Tahun 2013

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon Typus)

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 18/KEPMEN-KP/2013 · Kepmen KKP No. 18/KEPMEN-KP/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2013Tanggal Penetapan:20 Mei 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon Typus)
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Mei 2013
Tanggal Penetapan20 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus) sebagai jenis ikan yang dilindungi penuh. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan ikan Hiu Paus. Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan perlindungan penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuh Ikan Hiu Paus.

Ketentuan substansial dalam keputusan ini meliputi:

  1. Penetapan status perlindungan penuh terhadap Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).
  2. Pengecualian terhadap perlindungan penuh hanya diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

Keputusan ini juga mencakup deskripsi Ikan Hiu Paus yang meliputi klasifikasi, gambar, ciri-ciri morfologi, dan karakteristik biologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

(-)

(-)