di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon Typus)
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 18/KEPMEN-KP/2013 · Kepmen KKP No. 18/KEPMEN-KP/2013
Keputusan Menteri ini menetapkan Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus) sebagai jenis ikan yang dilindungi penuh. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan ikan Hiu Paus. Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan perlindungan penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuh Ikan Hiu Paus.
Ketentuan substansial dalam keputusan ini meliputi:
Keputusan ini juga mencakup deskripsi Ikan Hiu Paus yang meliputi klasifikasi, gambar, ciri-ciri morfologi, dan karakteristik biologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.