Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGAWASAN DEPOT AIR MINUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 10/2015 · Perda Kota Sawahlunto No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN DAN PENGAWASAN DEPOT AIR MINUM
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku23 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanSawahlunto

(-)

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengawasan Depot Air Minum bertujuan untuk mengatur keberadaan usaha depot air minum, memenuhi akses terhadap air minum yang sehat dan aman, memberikan perlindungan hukum kepada konsumen, serta memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan kualitas air minum yang harus memenuhi standar fisika, mikrobiologis, dan kimiawi sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap depot air minum (DAM) wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh SKPD terkait, yang mensyaratkan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan registrasi ulang setiap tahunnya. DAM hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan mengisi wadah yang dibawa konsumen atau wadah polos yang disediakan depot, serta dilarang memiliki stok produk siap jual dalam wadah.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pengusaha DAM untuk memenuhi persyaratan kualitas air baku dan air minum, melakukan uji laboratorium secara berkala, memeriksa kelayakan wadah konsumen, melakukan sanitasi wadah, menyediakan tutup wadah polos, menggunakan tangki food grade untuk transportasi air baku, serta menempatkan izin dan nama depot di tempat yang mudah dilihat. Masyarakat juga berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian usaha DAM melalui pemantauan, pemberian saran, dan penyampaian informasi kepada Pemerintah Daerah.

Pembinaan dan pengawasan usaha DAM dilaksanakan oleh SKPD terkait, yang dapat melibatkan SKPD lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, dan/atau denda administratif.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua izin usaha yang telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Depot Air Minum yang pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, menggunakan nama Depot Air Minum Isi Ulang atau nama lainnya, wajib menggantikan namanya menjadi Depot Air Minum. 3. Depot air Minum yang beroperasi dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

Pengusaha depot air minum yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif, meliputi: 1. Peringatan lisan. 2. Peringatan tertulis. 3. Penghentian sementara kegiatan. 4. Pencabutan izin usaha depot air minum. 5. Denda administratif.