Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 75 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Juga dikenal sebagai: PERPRES 75/2016 · PERPRES No. 75 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2016Tanggal Penetapan:1 Agustus 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaInstitut Agama Islam Negeri Ponorogo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2016
Tanggal Penetapan01 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Institut Agama Islam Negeri Ponorogo sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo. Institut ini berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan ke institut baru ini. Peraturan ini juga mengatur bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. 3. Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tetap berlaku selama belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)