di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 3/2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memerlukan penyesuaian.
Obyek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan parkir tersebut. Retribusi parkir termasuk golongan retribusi jasa umum.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi jenis kendaraan dan jangka waktu pelayanan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pelayanan. Struktur tarif retribusi adalah sebagai berikut: untuk sekali parkir, roda dua dikenakan Rp. 1.000, roda empat Rp. 2.000, dan roda empat ke atas Rp. 3.000. Untuk parkir berlangganan, roda dua dikenakan Rp. 30.000, roda empat Rp. 40.000, dan roda empat ke atas Rp. 50.000.
Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Hasil pungutan disetor ke kas daerah. Pemungutan dilakukan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.