Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 3/2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2011Tanggal Penetapan:9 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku09 Februari 2011
Tanggal Penetapan09 Februari 2011
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Retribusi Daerah sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memerlukan penyesuaian.

Obyek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan parkir tersebut. Retribusi parkir termasuk golongan retribusi jasa umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi jenis kendaraan dan jangka waktu pelayanan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pelayanan. Struktur tarif retribusi adalah sebagai berikut: untuk sekali parkir, roda dua dikenakan Rp. 1.000, roda empat Rp. 2.000, dan roda empat ke atas Rp. 3.000. Untuk parkir berlangganan, roda dua dikenakan Rp. 30.000, roda empat Rp. 40.000, dan roda empat ke atas Rp. 50.000.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Hasil pungutan disetor ke kas daerah. Pemungutan dilakukan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.