Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2017

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 9/2017 · UU No. 9 Tahun 2017 · UU Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2017Tanggal Penetapan:23 Agustus 2017
Pasar ModalPerbankanPerpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 2017
Tanggal Penetapan23 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang.

Undang-undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, yang membutuhkan pendanaan dari penerimaan negara terutama dari pajak. Undang-undang ini memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan. Hal ini dilakukan karena adanya keterbatasan akses bagi otoritas perpajakan dalam menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal. Indonesia juga telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

(-)

(-)