Undang-undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, yang membutuhkan pendanaan dari penerimaan negara terutama dari pajak. Undang-undang ini memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan. Hal ini dilakukan karena adanya keterbatasan akses bagi otoritas perpajakan dalam menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal. Indonesia juga telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.