Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 239 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 239 Tahun 1966 tentang Pembentukan Direktoral Jenderal Pengawasan Departemen Keuangan Kabinet Ampera

Juga dikenal sebagai: Keppres 239/1966 · Keppres No. 239 Tahun 1966 · Keppres Nomor 239 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 1966Tanggal Penetapan:15 November 1966
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Direktoral Jenderal Pengawasan Departemen Keuangan Kabinet Ampera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 November 1966
Tanggal Penetapan15 November 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara dilakukan secara efektif dan efisien. Tujuannya adalah agar setiap pengeluaran uang negara digunakan sesuai dengan tujuannya dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan di bawah Departemen Keuangan Kabinet AMPERA. Selain itu, keputusan ini mengangkat Saudara PANDEILAKI sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan. Pengangkatan ini disertai ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan seperlunya.

(-)

(-)