di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 3/2012 · Perda Kota Jayapura No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Jayapura. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, meliputi:
Peraturan ini juga menetapkan subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, serta mekanisme keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.