Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana melalui penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena wilayah Kota Palangka Raya memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang rawan bencana. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana dan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ketentuan Substansial:
- Tanggung Jawab dan Kewenangan Pemerintah Daerah: Walikota bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana di daerah dan dapat melimpahkan tugas ini kepada instansi yang menangani urusan kebencanaan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan, menentukan status darurat bencana, mengerahkan sumber daya, menjalin kerjasama, mengatur penggunaan teknologi, dan menyusun perencanaan penanggulangan bencana.
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Penanggulangan bencana dilaksanakan melalui tiga tahap, yaitu pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Tahap pra bencana meliputi perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, dan pemaduan dalam perencanaan pembangunan. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status darurat, pencarian dan penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan kelompok rentan. Tahap pasca bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
- Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana: Dana penanggulangan bencana berasal dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBD dan menyediakan dana siap pakai. Pengelolaan bantuan bencana meliputi santunan duka cita, santunan kecacatan, pinjaman lunak untuk usaha produktif, dan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
- Hak dan Kewajiban Masyarakat: Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan hidup, memberikan informasi yang benar, dan melakukan kegiatan penanggulangan bencana.