Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 3/2023 · Perda Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2023Tanggal Penetapan:25 Januari 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku25 Januari 2023
Tanggal Penetapan25 Januari 2023
Tempat PenetapanSampang

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah pembaruan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah yang menghendaki penyesuaian melalui produk hukum daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur kewenangan Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, serta pelimpahan sebagian kekuasaan kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Diatur pula mengenai struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur proses penyusunan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyelesaian kerugian keuangan daerah.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam Undang-Undang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.