Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA)

Juga dikenal sebagai: PMK 221/PMK.011/2012 · PMK No. 221/PMK.011/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:21 Desember 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan21 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA)

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sesuai dengan Harmonized System Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara-negara ASEAN dan India. Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk untuk barang impor dari India dan negara-negara ASEAN, dengan ketentuan bahwa tarif yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AI). Importir harus mencantumkan nomor referensi dan kode fasilitas dalam pemberitahuan impor barang. Jika tarif umum lebih rendah dari tarif AIFTA, maka tarif umum yang berlaku. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2013.

(-)

(-)