Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 4/2018 · Perda Kabupaten Karimun No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2018Tanggal Penetapan:30 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun
Tanggal Berlaku30 Agustus 2018
Tanggal Penetapan30 Agustus 2018
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun

Peraturan Daerah Kabupaten Karimun ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 201 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ( Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 9; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 5);

Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 4 Tahun 2018 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2017. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2017. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga mengatur rincian laporan realisasi anggaran, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, pembiayaan netto, dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA). Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Catatan atas laporan keuangan menyajikan penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan-laporan tersebut. Bupati Karimun memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)