Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 13/2006 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2006Tanggal Penetapan:20 Desember 2006
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku20 Desember 2006
Tanggal Penetapan20 Desember 2006
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, mendayagunakan aset daerah, menciptakan lapangan usaha dan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dapat berupa uang, barang bergerak dan tidak bergerak, atau fasilitas pemerintah daerah. Bentuk penyertaan modal meliputi penyertaan kepada BUMD, pembentukan perusahaan baru, pembelian saham perusahaan, dan pengelolaan aset daerah melalui kontrak atau kerjasama. Besaran penyertaan modal disesuaikan dengan jenis dan bentuk usaha. Aset daerah yang disertakan dinilai oleh Panitia Penaksir atau Lembaga Independen. Tata cara penyertaan modal diatur secara rinci, termasuk penyertaan kepada BUMD, pembelian saham, dan pengelolaan aset daerah melalui kontrak atau kerjasama. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah. BUMD wajib melaporkan realisasi penyertaan modal daerah kepada Gubernur.

1. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, hal yang menyangkut penyertaan modal daerah harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)