Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta mewujudkan rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Perencanaan Perumahan dan Permukiman**: Persyaratan lokasi pembangunan perumahan dan permukiman harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, mempertimbangkan keamanan, kesehatan, kenyamanan, keindahan, dan fleksibilitas. Diatur pula komposisi lahan efektif untuk kapling, prasarana dan utilitas, serta sarana. Peraturan ini juga mengatur luas kapling tanah minimal untuk berbagai tipe rumah.
- **Pembangunan Perumahan dan Permukiman**: Pengembang wajib mewujudkan hunian berimbang, kecuali seluruhnya bagi rumah sederhana. Persyaratan lokasi hunian berimbang dapat dilaksanakan dalam satu hamparan atau tidak. Komposisi hunian berimbang didasarkan pada perbandingan jumlah rumah sederhana, menengah, dan mewah.
- **Perizinan dan Kemudahan**: Pengembang harus berbadan hukum dan memiliki izin prinsip, izin lokasi, IPPT, pengesahan site plan, dokumen pengelolaan lingkungan hidup, dan IMB. Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan kepada pengembang yang membangun perumahan sederhana, berupa insentif perpajakan dan perizinan.
- **Pemanfaatan Perumahan dan Permukiman**: Pemanfaatan dilaksanakan setelah pembangunan selesai dan mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemanfaatan bangunan harus sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam IMB dan SLF. Rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa mengganggu fungsi hunian.