Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 2/2009 · Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2009Tanggal Penetapan:4 Februari 2009
Lalu Lintas & Prasarana JalanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku04 Februari 2009
Tanggal Penetapan04 Februari 2009
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Tahun 1998 Nomor 20 Seri A Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: PPJ dipungut dari setiap pengguna tenaga listrik. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah, baik dari PLN maupun bukan PLN. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). NJTL dari PLN adalah jumlah tagihan biaya beban ditambah biaya pemakaian kWh meter. Untuk tenaga listrik bukan dari PLN, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik, atau taksiran penggunaan listrik dan harga satuan listrik yang berlaku. Tarif pajak bervariasi: 9% untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN bukan industri, 10% untuk industri dari PLN, dan 3% untuk industri dari bukan PLN.
  3. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Penghitungan Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah daerah. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan. Jika dipungut oleh PLN, dihitung berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayarkan pelanggan.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan takwin. Pajak terutang terjadi sejak diterbitkannya SKPD.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Tata Cara Penetapan Pajak: Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar, dan lengkap, serta menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Berdasarkan SPTPD, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
  6. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
  7. Tata Cara Penagihan Pajak: Surat Teguran dikeluarkan 7 hari sejak jatuh tempo. Jika tidak dilunasi, akan ditagih dengan surat paksa.
  8. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar, serta mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN. Banding dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  11. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
  12. Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  13. Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda sebanyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.