Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 4/2015 · Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 · Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2015Tanggal Penetapan:13 Februari 2015
Usaha Milik DesaPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku18 Februari 2015
Tanggal Penetapan13 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, serta pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tujuan pendirian BUM Desa meliputi peningkatan perekonomian Desa, optimalisasi aset Desa, peningkatan usaha masyarakat, pengembangan kerjasama antar desa, penciptaan peluang pasar, pembukaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli Desa.

Ketentuan Substansial:

  • Pendirian BUM Desa harus disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  • Kerjasama antar-Desa dapat membentuk BUM Desa bersama yang ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
  • Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa, terdiri dari Penasihat (ex officio Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
  • Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa.
  • BUM Desa dapat menjalankan berbagai jenis usaha seperti bisnis sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, dan usaha bersama.
  • Kerjasama antar BUM Desa diatur dalam naskah perjanjian kerjasama.
  • Pelaksana Operasional bertanggung jawab kepada Penasihat, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab kepada BPD melalui Musyawarah Desa.

1. BUM Desa atau sebutan yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya. 2. BUM Desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)