di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 4/2015 · Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 · Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, serta pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tujuan pendirian BUM Desa meliputi peningkatan perekonomian Desa, optimalisasi aset Desa, peningkatan usaha masyarakat, pengembangan kerjasama antar desa, penciptaan peluang pasar, pembukaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli Desa.
Ketentuan Substansial: