Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1967

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan Undang-Undang No. 9 tahun 1966, tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and development (Lembaran-Negara Tahun 1966 No. 36).

Juga dikenal sebagai: UU 2/1967 · UU No. 2 Tahun 1967 · UU Nomor 2 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 1967Tanggal Penetapan:10 Januari 1967
PerbankanPenanaman ModalHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Undang-Undang No. 9 tahun 1966, tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and development (Lembaran-Negara Tahun 1966 No. 36).
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Januari 1967
Tanggal Penetapan10 Januari 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 9 tahun 1966 tentang keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development (Lembaran-Negara tahun 1966 No. 36).

Undang-undang ini bertujuan untuk mengubah pasal 2 dari Undang-undang No. 9 tahun 1966 terkait keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund (IMF) dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD). Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan teknis-administratif dalam ketentuan-ketentuan dari IMF dan IBRD. Perubahan tersebut tidak mengubah materi dari Undang-undang sebelumnya, melainkan hanya mengubah nomor ketentuan dari resolusi terkait keanggotaan Indonesia. Dengan demikian, pelaksanaan penyetujuan keanggotaan diatur sesuai dengan Articles of Agreement dari IMF dan IBRD serta ketentuan dari resolusi yang telah diubah nomornya.

(-)

(-)