Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan Perangkat Desa: Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Mereka berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa.
- Tugas dan Fungsi Perangkat Desa: Rincian tugas dan fungsi diatur untuk Sekretaris Desa, Urusan Umum, Urusan Keuangan, Urusan Perencanaan, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan, Seksi Kemasyarakatan, dan Kepala Dusun.
- Hak dan Kewajiban Perangkat Desa: Perangkat Desa berhak menerima penghasilan tetap dan/atau tunjangan setiap bulan serta mendapatkan cuti (bagi PNS). Mereka juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, dan memberikan informasi kepada masyarakat.
- Pengisian Perangkat Desa: Proses pengisian perangkat desa meliputi penjaringan, penyaringan, dan pengangkatan. Persyaratan calon perangkat desa diatur secara rinci, termasuk usia, pendidikan, domisili, dan persyaratan lainnya.
- Pengangkatan Perangkat Desa: Proses pengangkatan melibatkan rekomendasi dari Camat dan pelantikan oleh Kepala Desa.
- Masa Jabatan Perangkat Desa: Masa jabatan perangkat desa berakhir pada usia 60 tahun.
- Larangan bagi Perangkat Desa: Perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan tindakan diskriminatif.