Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 4/2023 · Permen ATR/Kepala BPN No. 4 Tahun 2023 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2023Tanggal Penetapan:19 Oktober 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku27 Oktober 2023
Tanggal Penetapan19 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Tengah. RTRW ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Tengah. Bupati Lampung Tengah wajib menetapkan RTRW ini dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Peraturan Daerah tersebut ditetapkan tanpa mengubah substansi RTRW yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Jika Peraturan Daerah tersebut tidak ditetapkan dalam batas waktu yang ditentukan, RTRW yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Bupati Lampung Tengah wajib melakukan peninjauan kembali RTRW ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RTRW ini bertujuan mewujudkan ruang wilayah berbasis pertanian dan industri yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi pengembangan struktur ruang wilayah, pengembangan pola ruang wilayah, dan penetapan kawasan strategis.

1. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang sedang dalam proses penerbitan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)