Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 147 Tahun 1954 ini dikeluarkan dengan latar belakang perlunya penggantian anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos karena keberangkatan M. de Vries de Foltynski ke Belanda. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menunjuk pengganti yang sesuai, yaitu Drs. Anthonie Willem Dek, Direktur Nillmy, sebagai anggota baru Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos. Keputusan ini didasarkan pada pasal 3 ayat 2 dari Undang-undang Bank Tabungan Pos. Dalam keputusan ini, M. de Vries de Foltynski diberhentikan dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasanya, sementara Drs. Anthonie Willem Dek diangkat sebagai penggantinya, efektif mulai 1 Januari 1954.