Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2003 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibu Kota Kecamatan Kedung Tahun 2003-2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 6/2003 · Perda Kabupaten Jepara No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2003Tanggal Penetapan:25 Agustus 2003
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Umum Tata Ruang Kota Ibu Kota Kecamatan Kedung Tahun 2003-2012
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku25 Agustus 2003
Tanggal Penetapan25 Agustus 2003
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2002-2007) (Lembaran Daemh Tahun 2002 Nomor 20), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara ini mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Ibukota Kecamatan Kedung untuk periode 2003-2012. Latar belakang dan tujuan dari RUTRK ini adalah untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengembangkan Ibukota Kecamatan Kedung secara optimal demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. RUTRK ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Peran dan Fungsi Kota:** Ibukota Kecamatan Kedung ditetapkan sebagai pusat pemerintahan tingkat kecamatan, pusat pelayanan perdagangan dan jasa kecamatan, pusat industri kecil atau rumah tangga, pusat pelayanan pendidikan, kesehatan, dan jasa pelayanan sosial lainnya, serta wilayah pengembangan permukiman. - **Pembagian Wilayah Kota (BWK):** Wilayah perencanaan dibagi menjadi tiga BWK dengan luas dan karakteristik yang berbeda. - **Perkiraan Jumlah dan Penyebaran Penduduk:** Jumlah penduduk diperkirakan pada akhir tahun 2012 sebesar 25.651 jiwa, dengan penyebaran yang berbeda di masing-masing BWK. - **Struktur Pemanfaatan Ruang Kota:** Pemanfaatan ruang kota ditetapkan untuk pemerintahan, permukiman, pendidikan, kesehatan, perdagangan, jasa dan industri, ruang terbuka, dan campuran (mix use). - **Struktur Tingkat Pelayanan Kota:** Fasilitas pelayanan kota ditetapkan sebagai pusat pelayanan BWK dan pusat pelayanan lingkungan. - **Sistem Utama Jaringan Jalan:** Jaringan jalan terdiri dari lokal primer dan lokal sekunder. - **Sistem Utama Jaringan Utilitas:** Jaringan utilitas meliputi jaringan air bersih, drainase, listrik, telekomunikasi, persampahan, dan pembuangan limbah. - **Pengembangan Pemanfaatan Air Baku:** Pemanfaatan air baku harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan. - **Kepadatan Bangunan:** Kepadatan bangunan diatur dengan pembatasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB). - **Ketinggian Bangunan:** Ketinggian bangunan maksimum ditetapkan 5 lantai. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu rencana kota selama 10 tahun dan peninjauan kembali setiap 5 tahun.

1. Kegiatan yang telah ditetapkan dan keberadaannya tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota, dapat diteruskan sepanjang tidak menggangu fungsi peruntukan ruang. 2. Dalam hal kegiatan yang telah ada dan dinilai menggangu fungsi peruntukkan ruang, harus segera dicegah dan atau dipindahkan ke tempat yang sesuai dengan peruntukkannya selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak pengundangan Peraturan Daerah ini

1. Barang siapa melanggar pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 25 diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan denda sebesar-besarnya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Setiap pelanggaran yang melanggar ketentuan tentang bangunan dan lingkungan hidup dapat diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.