Peraturan Daerah Kabupaten Jepara ini mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Ibukota Kecamatan Kedung untuk periode 2003-2012.
Latar belakang dan tujuan dari RUTRK ini adalah untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengembangkan Ibukota Kecamatan Kedung secara optimal demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. RUTRK ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Peran dan Fungsi Kota:** Ibukota Kecamatan Kedung ditetapkan sebagai pusat pemerintahan tingkat kecamatan, pusat pelayanan perdagangan dan jasa kecamatan, pusat industri kecil atau rumah tangga, pusat pelayanan pendidikan, kesehatan, dan jasa pelayanan sosial lainnya, serta wilayah pengembangan permukiman.
- **Pembagian Wilayah Kota (BWK):** Wilayah perencanaan dibagi menjadi tiga BWK dengan luas dan karakteristik yang berbeda.
- **Perkiraan Jumlah dan Penyebaran Penduduk:** Jumlah penduduk diperkirakan pada akhir tahun 2012 sebesar 25.651 jiwa, dengan penyebaran yang berbeda di masing-masing BWK.
- **Struktur Pemanfaatan Ruang Kota:** Pemanfaatan ruang kota ditetapkan untuk pemerintahan, permukiman, pendidikan, kesehatan, perdagangan, jasa dan industri, ruang terbuka, dan campuran (mix use).
- **Struktur Tingkat Pelayanan Kota:** Fasilitas pelayanan kota ditetapkan sebagai pusat pelayanan BWK dan pusat pelayanan lingkungan.
- **Sistem Utama Jaringan Jalan:** Jaringan jalan terdiri dari lokal primer dan lokal sekunder.
- **Sistem Utama Jaringan Utilitas:** Jaringan utilitas meliputi jaringan air bersih, drainase, listrik, telekomunikasi, persampahan, dan pembuangan limbah.
- **Pengembangan Pemanfaatan Air Baku:** Pemanfaatan air baku harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan.
- **Kepadatan Bangunan:** Kepadatan bangunan diatur dengan pembatasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
- **Ketinggian Bangunan:** Ketinggian bangunan maksimum ditetapkan 5 lantai.
Peraturan ini juga mengatur jangka waktu rencana kota selama 10 tahun dan peninjauan kembali setiap 5 tahun.