di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 12/2019 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Muara Enim, dengan fokus pada program pendidikan gratis untuk siswa SD/MI dan SMP/MTs. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anak usia sekolah untuk mengikuti pendidikan dasar secara gratis, dengan pembiayaan dari Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan pendidikan dasar, yang terdiri dari Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Setiap jenjang pendidikan dasar negeri di wilayah Kabupaten wajib menyelenggarakan program sekolah gratis, dan baik sekolah negeri maupun swasta berhak mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten.
Sekolah penyelenggara program pendidikan gratis memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada semua anak usia sekolah, menyelenggarakan pendidikan berkualitas, membebaskan orang tua siswa dari pungutan biaya pembangunan dan BOS, menyusun RKAS yang disetujui oleh Kepala Dinas, menggunakan BOS sesuai peruntukan, serta membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan. Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan, pendidikan khusus jika memiliki kebutuhan khusus, pendidikan agama sesuai keyakinan, pendidikan sesuai bakat dan minat, serta perlindungan dari kekerasan atau pelecehan. Peserta didik juga berkewajiban menjaga norma pendidikan dan melaksanakan tata tertib sekolah.
Dana program pendidikan gratis bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten, yang dihitung secara proporsional berdasarkan kebutuhan BOS dan jumlah siswa. Dana ini digunakan untuk kegiatan operasional sekolah, peningkatan mutu guru, kegiatan ekstrakurikuler, dan kesejahteraan guru dan pegawai. Pelaksanaan program ini dikelola oleh Tim Manajemen Program Pendidikan Gratis Kabupaten, dan penyaluran dana dilakukan per triwulan langsung ke rekening sekolah.