di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 10/2016 · Perda Kota Pekalongan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan maksud memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk pengendalian operasional dan usaha menara telekomunikasi agar terselenggara dengan tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk memastikan perlindungan kepentingan umum dan meningkatkan kualitas pelayanan di bidang telekomunikasi.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut atas pemanfaatan ruang, pelayanan monitoring, pengawasan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum, kecuali menara milik instansi pemerintah atau pemerintah daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang dan memperoleh pelayanan, pengawasan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.
Prinsip penetapan retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa pelayanan monitoring, pengawasan, dan pengendalian menara telekomunikasi dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang. Besaran retribusi dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa dikalikan tarif retribusi, dengan mempertimbangkan zonasi, tinggi menara, penggunaan menara, dan bentuk menara. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat menara telekomunikasi berlokasi, dengan masa retribusi selama 1 tahun dan saat terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD.
Pembayaran retribusi dilakukan melalui setoran ke rekening Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk, yang harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan. Walikota harus memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima.
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota, yang harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.