Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.21 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Dasar Tanah dan Tanam Tumbuh dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 2/2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2012Tanggal Penetapan:19 Januari 2012
Pengelolaan Sumber Daya AlamAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.21 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Dasar Tanah dan Tanam Tumbuh dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku19 Januari 2012
Tanggal Penetapan19 Januari 2012
Tempat PenetapanSendawar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Dasar Tanah dan Tanam Tumbuh Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Dasar Tanah dan Tanam Tumbuh Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu ayat pada Pasal 2 yang mengatur bahwa harga dasar tanah diukur dengan satuan meter (m). Selain itu, Pasal 3 diubah sehingga menetapkan bahwa penetapan harga dasar tanah dan tanam tumbuh akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan memperjelas mekanisme penetapan harga dasar tanah dan tanam tumbuh di wilayah Kabupaten Kutai Barat, yang selanjutnya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati.

1. Sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penetapan harga dasar tanah dan tanam tumbuh tetap berpedoman pada penetapan harga dasar tanah dan tanam tumbuh yang tercantum dalam Lampiran I, II dan III Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007. 2. Setelah ditetapkannya Peraturan Bupati tentang penetapan harga dasar tanah dan tanam tumbuh dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat, maka ketentuan pada Lampiran I, II, dan III Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku.

(-)