Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2010 tentang LEGISLASI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 04/2010 · Perda Kabupaten Takalar No. 04 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2010Tanggal Penetapan:15 Desember 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLEGISLASI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku15 Desember 2010
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah dibentuk untuk memberikan acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif. Peraturan ini mengatur proses pembuatan Peraturan Daerah, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang melibatkan Pemerintah Daerah dan DPRD, dengan tujuan untuk menciptakan kesatuan sistem hukum nasional, perencanaan yang optimal, dan memperlancar pembangunan daerah. 2. Proses pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), baik yang berasal dari DPRD maupun Pemerintah Daerah, termasuk harmonisasi dan sinkronisasi naskah akademik dan Raperda. 3. Pembahasan Raperda yang dilakukan oleh DPRD bersama Bupati melalui tingkat-tingkat pembicaraan sesuai dengan Tata Tertib DPRD. 4. Persetujuan Raperda yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, diikuti dengan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Badan Legislasi dan Bagian Hukum. 5. Evaluasi Raperda, khususnya yang terkait dengan anggaran, pajak, retribusi, dan tata ruang, yang dilakukan oleh Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. 6. Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah oleh Sekretaris Daerah setelah evaluasi dari Menteri Dalam Negeri. 7. Penyebarluasan Peraturan Daerah kepada masyarakat oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum dan SKPD terkait. 8. Penetapan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Daerah, dengan batas waktu paling lama 6 bulan sejak Peraturan Daerah diundangkan. 9. Peran serta masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dan Raperda melalui rapat dengar pendapat atau cara lain sesuai dengan Tata Tertib DPRD. 10. Penganggaran biaya yang diperlukan dalam penyusunan Prolegda dan pembentukan Peraturan Daerah yang dibebankan pada APBD.

(-)

(-)