Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 7/2024 · Perda Kabupaten Grobogan No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2024Tanggal Penetapan:17 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2024
Tanggal Penetapan17 Oktober 2024
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2023 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2023 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp45.454.600.036,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp2.837.798.917.036,00. Belanja daerah juga bertambah sebesar Rp142.275.429.057,00 sehingga total belanja menjadi Rp2.946.924.946.057,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp109.126.029.021,00). Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan sebesar Rp86.820.829.021,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp176.213.029.021,00 dan pengurangan pengeluaran sebesar (Rp10.000.000.000,00) sehingga total pengeluaran menjadi Rp67.087.000.000,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pemerintah Daerah dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang program untuk mendanai keadaan darurat dan keperluan mendesak.

(-)

(-)