Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 7/2018 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku10 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Juli 2017
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan definisi beberapa istilah seperti Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, Pajak Daerah, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Pasal 1. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 5 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dimana ayat (1) dan (3) diubah serta ayat (4) dihapus. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pembatalan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebelumnya karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

(-)

(-)