Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Waropen Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Waropen 8/2011 · Perda Kabupaten Waropen No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Waropen Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2011Tanggal Penetapan:15 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Waropen
Tanggal Berlaku15 Desember 2011
Tanggal Penetapan15 Desember 2011
Tempat PenetapanBotawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Waropen Tahun 2006 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame ditetapkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak reklame, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak yang dipungut adalah Pajak Reklame atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. NSR dihitung berdasarkan nilai strategis lokasi, ukuran media reklame, jangka waktu, dan harga satuan reklame.
  3. Wilayah Pemungutan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati, maksimal 3 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame.
  5. Penetapan dan Pembayaran Pajak: Bupati menetapkan jumlah pajak terutang berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja setelah SKPD diterbitkan.
  6. Penagihan Pajak: Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang bayar atau dikenakan sanksi administratif. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa.
  7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Bupati dapat membetulkan atau membatalkan ketetapan pajak yang salah, serta mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, atau SKPDN kepada Bupati. Jika keberatan ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
  10. Kadaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
  11. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omset minimal Rp 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja.
  13. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik untuk tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).