Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENATAAN KECAMATAN DALAM DAERAH KABUPATEN ASAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 12/2014 · Perda Kabupaten Asahan No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2014Tanggal Penetapan:31 Oktober 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENATAAN KECAMATAN DALAM DAERAH KABUPATEN ASAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku31 Oktober 2014
Tanggal Penetapan31 Oktober 2014
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Penataan Kecamatan Dalam Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan mendayagunakan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan dengan penempatan kedudukan ibukota kecamatan yang tepat. Latar belakangnya adalah aspirasi masyarakat dan pertimbangan lokasi ibukota kecamatan dari aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2008 terkait dengan kedudukan ibukota kecamatan. Perubahan tersebut meliputi pemindahan atau penetapan ibukota kecamatan sebagai berikut:

  1. Kecamatan Sei Dadap: Ibukota berkedudukan di Desa Sei Kamah II.
  2. Kecamatan Tinggi Raja: Ibukota berkedudukan di Desa Padang Sari.
  3. Kecamatan Teluk Dalam: Ibukota berkedudukan di Desa Air Teluk Kiri.
  4. Kecamatan Aek Ledong: Ibukota berkedudukan di Desa Ledong Timur.
  5. Kecamatan Bandar Pulau: Ibukota berkedudukan di Desa Gonting Malaha.
  6. Kecamatan Buntu Pane: Ibukota berkedudukan di Desa Sei Silau Timur.
  7. Kecamatan Aek Kuasan: Ibukota berkedudukan di Desa Aek Loba Afdeling I.
  8. Kecamatan Tanjung Balai: Ibukota berkedudukan di Desa Asahan Mati.
  9. Kecamatan Kota Kisaran Timur: Ibukota berkedudukan di Kelurahan Kisaran Naga.

Selain itu, disisipkan pasal baru (Pasal 20A) yang menyatakan bahwa desa yang dimaksud dalam Pasal 20 adalah desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2008.

(-)

(-)