di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENATAAN KECAMATAN DALAM DAERAH KABUPATEN ASAHAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 12/2014 · Perda Kabupaten Asahan No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini dibuat untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan mendayagunakan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan dengan penempatan kedudukan ibukota kecamatan yang tepat. Latar belakangnya adalah aspirasi masyarakat dan pertimbangan lokasi ibukota kecamatan dari aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2008 terkait dengan kedudukan ibukota kecamatan. Perubahan tersebut meliputi pemindahan atau penetapan ibukota kecamatan sebagai berikut:
Selain itu, disisipkan pasal baru (Pasal 20A) yang menyatakan bahwa desa yang dimaksud dalam Pasal 20 adalah desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2008.