Undang-Undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1991/1992. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1991. Perubahan ini didasarkan pada perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaan APBN.
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92 diperkirakan bertambah sebesar Rp 1.438.412.000.000,00 yang terdiri dari pendapatan rutin dan pendapatan pembangunan. Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 diperkirakan bertambah sebesar Rp 1.436.331.000.000,00 yang terdiri dari belanja rutin yang berkurang dan belanja pembangunan yang bertambah. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 yang menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1992/93. Sisa anggaran lebih Tahun Anggaran 1991/92 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1992/93 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.