Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 6/2010 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010Tanggal Penetapan:29 Desember 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku30 Desember 2010
Tanggal Penetapan29 Desember 2010
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah kewenangan daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pelelangan ikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Tujuan dari pendirian TPI adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan, memberikan kepastian pasar dan harga ikan yang layak, memberdayakan koperasi nelayan, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan nelayan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pendirian TPI dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau pihak swasta, dengan pihak swasta memerlukan izin dari Bupati.
  2. Penyelenggara pelelangan ikan adalah Koperasi Mina yang ditunjuk oleh Bupati (untuk TPI milik pemerintah daerah) atau oleh pemilik/pengelola TPI (untuk TPI milik swasta). Jika tidak ada Koperasi Mina yang memenuhi syarat, Dinas dapat menjadi penyelenggara.
  3. Koperasi Mina harus memiliki Izin Penyelenggaraan Pelelangan Ikan yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Izin dapat dicabut jika pemegang izin melanggar ketentuan atau tidak mampu menyelenggarakan pelelangan.
  4. Penyelenggaraan pelelangan ikan dipimpin oleh seorang Manajer yang bertanggung jawab secara operasional.
  5. Dinas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelelangan ikan, sementara DPC HNSI melakukan pembinaan terhadap nelayan.
  6. Dinas melalui UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan berwenang melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pelelangan ikan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (3) serta Pasal 5 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.