Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Mega Electro (Mesin Dan Gaja Electro) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 24/1970 · PP No. 24 Tahun 1970 · PP Nomor 24 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 1970Tanggal Penetapan:16 Juni 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Mega Electro (Mesin Dan Gaja Electro) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juni 1970
Tanggal Penetapan16 Juni 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 85) dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (PN) Mega Electro (Mesin dan Baja Electro) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial
Pengalihan bentuk ini melibatkan pembubaran PN Mega Electro dan pendirian PERSERO yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PN Mega Electro. Menteri Keuangan bertanggung jawab menetapkan jumlah modal dan neraca pembukaan PERSERO. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, dengan Menteri Keuangan berkuasa menyelesaikan pendirian tersebut dan dapat mendelegasikan kekuasaan kepada Menteri Perdagangan.

(-)

(-)