Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 8/2015 · Perda Kabupaten Berau No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan24 Agustus 2015
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai acuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung, mulai dari perizinan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pemanfaatan dan penjaminan kelaikan bangunan gedung, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, kepadatan, ketinggian, dan kepemilikan. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung adat, semi permanen, darurat, serta bangunan di lokasi berpotensi bencana alam, dengan menekankan pada kearifan lokal dan partisipasi masyarakat.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap diproses sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 3. Permohonan yang diajukan dan belum mendapat keputusan Bupati akan diselesaikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan telah memiliki IMB dengan dilengkapi SLF dinyatakan tetap berlaku, kecuali diadakan perubahan bentuk bangunan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini. 5. Bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, yang belum memiliki IMB dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini diwajibkan memiliki IMB dan mengajukan permohonan SLF yang diatur lebih lanjut. 6. Bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap, yang diatur lebih lanjut. 7. Dalam hal bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya, diatur lebih lanjut. 8. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF yang diatur lebih lanjut.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 3. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga 10% dari nilai bangunan. 4. Pelanggaran dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-