Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar

Juga dikenal sebagai: Permenhub 25/2017 · Permenhub No. 25 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2017Tanggal Penetapan:30 Maret 2017
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku05 April 2017
Tanggal Penetapan30 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya kepelabuhanan dengan mengurangi biaya pemindahan barang (double handling) di terminal. Perubahan ini menetapkan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan terminal petikemas (lini 1) paling lama 3 hari sejak barang ditumpuk. Ketentuan ini berlaku secara bertahap di pelabuhan di luar pelabuhan utama sesuai kesiapan masing-masing pelabuhan. Lapangan penumpukan terminal petikemas (lini 1) berfungsi sebagai area transit, bukan tempat penimbunan barang. Pengecualian diberikan untuk barang yang memerlukan tindakan karantina, barang yang belum mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dan barang yang terkena Nota Hasil Intelejen (NHI) atau Nota Informasi Penindakan (NIP) dari Bea dan Cukai.

(-)

(-)