Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan/atau Ikutannya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 12/2017 · Perda Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan/atau Ikutannya
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan/atau Ikutannya (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 319 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan/atau Ikutannya. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005 tersebut.

Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka segala ketentuan yang diatur di dalamnya menjadi tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)