di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan/atau Ikutannya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 12/2017 · Perda Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 319 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan/atau Ikutannya. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005 tersebut.
Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka segala ketentuan yang diatur di dalamnya menjadi tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.