Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2018 tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PARIWISATA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 14/2018 · Perda Kabupaten Nunukan No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PARIWISATA
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku20 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Hotel dan Penginapan (Lembar Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2010 Nomor 5) 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum ( Lembar Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2010 Nomor 6 Seri D) 3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan Dan Jasa Boga dicabut dan (Lembar Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2010 Nomor 7 Seri D)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sektor pariwisata dan menjadi sumber informasi perizinan berusaha di sektor tersebut. Pelaksanaan perizinan berusaha sektor pariwisata wajib memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait usaha pariwisata, termasuk jenis perizinan berusaha (TDUP dan Sertifikat Usaha Pariwisata), proses pendaftaran melalui sistem OSS, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. TDUP diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan komitmen pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin lokasi, izin lingkungan, dan IMB. Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki oleh pelaku usaha setelah memenuhi standar usaha pariwisata dan melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata.

Pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan usaha pariwisata melalui sistem OSS setidaknya sekali setahun. Pemerintah daerah memberikan fasilitasi perizinan berusaha berupa pelayanan informasi, bantuan akses OSS, dan pembinaan untuk pemenuhan standar usaha pariwisata. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha sektor pariwisata, yang dapat didelegasikan kepada perangkat daerah terkait.

1. Pelaku usaha yang telah memiliki TDUP sebelum berlakunya Peraturan daerah ini dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NIB.

(-)