di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2018 tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PARIWISATA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 14/2018 · Perda Kabupaten Nunukan No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sektor pariwisata dan menjadi sumber informasi perizinan berusaha di sektor tersebut. Pelaksanaan perizinan berusaha sektor pariwisata wajib memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait usaha pariwisata, termasuk jenis perizinan berusaha (TDUP dan Sertifikat Usaha Pariwisata), proses pendaftaran melalui sistem OSS, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. TDUP diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan komitmen pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin lokasi, izin lingkungan, dan IMB. Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki oleh pelaku usaha setelah memenuhi standar usaha pariwisata dan melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata.
Pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan usaha pariwisata melalui sistem OSS setidaknya sekali setahun. Pemerintah daerah memberikan fasilitasi perizinan berusaha berupa pelayanan informasi, bantuan akses OSS, dan pembinaan untuk pemenuhan standar usaha pariwisata. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha sektor pariwisata, yang dapat didelegasikan kepada perangkat daerah terkait.