di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Irigasi.
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 5/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dibentuk dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendirian, pengelolaan, dan penyelenggaraan perpustakaan di daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengisi kekosongan hukum terkait perpustakaan di Kabupaten Sanggau, serta melaksanakan pendelegasian kewenangan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perpustakaan, termasuk standar penyelenggaraan, pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno, pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan, layanan perpustakaan, dan jenis perpustakaan (Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah/Madrasah/Perguruan Tinggi, dan Perpustakaan Khusus). Diatur pula hak dan kewajiban penyelenggara perpustakaan, tenaga perpustakaan, kerjasama dan peran serta masyarakat, sarana dan prasarana, serta pendanaan perpustakaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: