Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Irigasi.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 5/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Agustus 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Irigasi.
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Agustus 2022
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dibentuk dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendirian, pengelolaan, dan penyelenggaraan perpustakaan di daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengisi kekosongan hukum terkait perpustakaan di Kabupaten Sanggau, serta melaksanakan pendelegasian kewenangan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perpustakaan, termasuk standar penyelenggaraan, pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno, pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan, layanan perpustakaan, dan jenis perpustakaan (Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah/Madrasah/Perguruan Tinggi, dan Perpustakaan Khusus). Diatur pula hak dan kewajiban penyelenggara perpustakaan, tenaga perpustakaan, kerjasama dan peran serta masyarakat, sarana dan prasarana, serta pendanaan perpustakaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan.
  • Kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan.
  • Prosedur pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan.
  • Jenis-jenis perpustakaan dan standar yang harus dipenuhi.
  • Standar nasional perpustakaan yang mencakup koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan.
  • Pendanaan perpustakaan yang bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.
  • Kerjasama, kemitraan, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan.
  • Pembudayaan gemar membaca.
  • Pengelolaan naskah kuno.
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perpustakaan.

(-)

1. Sekolah/madrasah/perguruan tinggi yang tidak melaksanakan kewajiban terkait penyelenggaraan perpustakaan dikenai sanksi administratif secara berjenjang berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan.