Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pematang Siantar 3/2015 · Perda Kota Pematang Siantar No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Pematang Siantar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 September 2015
Tempat PenetapanPematangsiantar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2015; 2. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pematangsiantar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2011; 3. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2014; 4. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2014;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan, terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Bunga, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, serta Belanja Modal).
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya/SILPA) dan Pengeluaran (Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, dan Investasi Dana Bergulir bagi Pelaku UKM).

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, aset lain-lain, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan, serta pinjaman dan obligasi daerah.

(-)

(-)