Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 13/2004 · Perda Kota Palembang No. 13 Tahun 2004 · Perda Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 11 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Membongkar Bangunan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang. 2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 3. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Izin Penggunaan Bangunan. 4. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggunaan Bangunan. 5. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengaturan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada Zone Tertentu.

Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur tentang pembinaan dan retribusi perizinan bangunan. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan pesat yang memerlukan pengaturan dan pengendalian pendirian bangunan secara menyeluruh dan dinamis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperbarui dan menyempurnakan ketentuan mengenai pendirian dan pembongkaran bangunan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perizinan Mendirikan Bangunan (IMB):
    • Prosedur pengajuan permohonan IMB, persyaratan yang harus dipenuhi, dan jangka waktu penyelesaian permohonan.
    • Kewenangan Kepala Daerah untuk menangguhkan atau menolak permohonan IMB dengan alasan yang jelas.
    • Ketentuan mengenai pembekuan, pencabutan, dan pembatalan IMB, termasuk kondisi yang menyebabkan tindakan tersebut dan hak pemilik IMB untuk memberikan penjelasan.
    • Kewajiban pemilik bangunan untuk memulai pekerjaan setelah IMB ditetapkan dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam IMB.
  2. Tertib Bangunan:
    • Larangan melanggar ketinggian bangunan, peruntukan, Garis Sempadan Jalan (GSJ), dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang telah ditetapkan dalam rencana kota.
    • Kewajiban melengkapi bangunan tertentu dengan peralatan pengaman terhadap lalu lintas udara atau sungai.
    • Pengecualian IMB untuk pekerjaan pemeliharaan biasa, mendirikan kandang binatang kecil, dan perbaikan tertentu.
    • Kewajiban menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban selama pelaksanaan pembangunan.
  3. Pengendalian Pembangunan dan Bangunan:
    • Persyaratan perencanaan dan perancangan bangunan yang mempertimbangkan keamanan, keselamatan, keserasian, dan lingkungan.
    • Kewajiban menunjuk ahli yang memiliki izin kerja untuk perencanaan dan perancangan bangunan.
    • Ketentuan mengenai gambar perencanaan dan perancangan bangunan yang harus sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  4. Pemeliharaan Bangunan dan Pekarangan:
    • Kewajiban menjaga bangunan dan pekarangan dalam keadaan terpelihara.
    • Kewenangan Kepala Daerah untuk memerintahkan pekerjaan yang dianggap perlu untuk pemeliharaan.
    • Kewenangan Kepala Daerah untuk menetapkan bangunan yang tidak layak huni dan memerintahkan pengosongan dan pembongkaran.
    • Penetapan daerah cagar budaya yang perlu dilindungi dan dijaga kelestariannya.
  5. Retribusi Perizinan Bangunan:
    • Pengaturan mengenai retribusi atas pemberian IMB, Izin Penggunaan Bangunan (IPB), Izin Mendirikan Media Reklame (IMMR), dan plat.
    • Objek dan subjek retribusi, serta tata cara perhitungan dan pembayaran retribusi.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang kota, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat terkait.

Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan IMB, KPB, IMMR dan Plat harus mengadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD. 2. Orang atau badan yang memiliki IMB, KPB, IMMR dan Plat yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan IMB, KPB, IMMR dan Plat serta membongkar bangunannya. 3. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). 4. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.