Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Pengadaan Agen Pengadaan Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan Serta Standar Dokumen Pengadaan Dan Standar Dokumen Kontrak

Juga dikenal sebagai: PMK 151/PMK.03/2018 · PMK No. 151/PMK.03/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2018Tanggal Penetapan:26 November 2018
Ketentuan PerpajakanPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengadaan Agen Pengadaan Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan Serta Standar Dokumen Pengadaan Dan Standar Dokumen Kontrak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 November 2018
Tanggal Penetapan26 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengadaan agen pengadaan dalam rangka pembaruan sistem administrasi perpajakan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan tim pengadaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan agen pengadaan, termasuk pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. Proses pengadaan dapat dilakukan kepada penyedia luar negeri dan melalui metode penunjukan langsung. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi penyampaian dokumen penawaran, evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran, serta negosiasi teknis dan biaya. Peraturan ini juga menetapkan standar dokumen pengadaan dan standar dokumen kontrak yang harus diikuti.

(-)

(-)