Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 10/2017 · Perda Kabupaten Karawang No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2017Tanggal Penetapan:7 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku07 November 2017
Tanggal Penetapan07 November 2017
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pada sisi pendapatan daerah sebesar Rp. 338.572.127.036,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 4.327.366.450.428,00. Pada sisi belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 339.161.488.673,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 4.631.527.168.528,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan sebesar Rp. 589.361.637,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 315.160.718.100,00. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD. Kriteria keadaan darurat meliputi kejadian yang bukan merupakan kegiatan normal pemerintah daerah, tidak dapat diprediksi, berada di luar kendali pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya.

(-)

(-)