Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 7/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2015Tanggal Penetapan:29 Mei 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku29 Mei 2015
Tanggal Penetapan29 Mei 2015
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah kabupaten Banjarnegara Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 172)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara. Perubahan tersebut meliputi asas penyelenggaraan pendidikan muatan lokal yang berorientasi pada manfaat, keutuhan, kontekstualitas, keterpaduan, apresiasi, fleksibilitas, dan pendidikan sepanjang hayat. Tujuan pendidikan muatan lokal adalah membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan untuk mengenal, mencintai lingkungan, melestarikan, dan mengembangkan keunggulan lokal. Ruang lingkupnya mencakup keadaan dan kebutuhan daerah, termasuk pelestarian budaya, peningkatan keterampilan ekonomi, dan promosi potensi daerah seperti dawet ayu dan pariwisata. Pengelolaan pendidikan muatan lokal dilaksanakan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan kantor kementerian agama, dengan pemerintah daerah membentuk Tim Pengembang Kurikulum Daerah. Standar isi memuat kerangka dasar kurikulum berbasis potensi lokal yang mengintegrasikan nilai-nilai luhur, budaya, dan keunggulan lokal dengan ilmu pengetahuan. Pendidik dan tenaga kependidikan muatan lokal harus memiliki kemampuan, pengalaman, dan minat yang relevan. Satuan pendidikan wajib mengembangkan pemahaman dan penerapan nilai-nilai lokal serta standar mutu pendidikan muatan lokal.

(-)

1. Setiap satuan pendidikan yang terbukti tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.