di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 3/2019 · Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di daerah, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menjamin terfasilitasinya pemberi bantuan hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum.
Penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum, dengan tugas menyusun dan menetapkan kebijakan bantuan hukum, menyusun dan menetapkan standar bantuan hukum, menyusun rencana anggaran bantuan hukum, mengelola anggaran bantuan hukum secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, mengawasi dan memastikan penyelenggaraan dan pemberian bantuan hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan, serta menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum kepada DPRD Kota Yogyakarta setiap akhir tahun anggaran.
Bantuan hukum meliputi semua perkara baik litigasi maupun nonlitigasi, yang meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum, melakukan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum, menerima anggaran dari Pemerintah Daerah, mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara di sidang pengadilan, mendapatkan informasi dan data lain dari dinas atau instansi lain, serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban melaporkan program Bantuan Hukum dan penggunaan APBD, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menjaga kerahasiaan data, memberikan Bantuan Hukum sampai perkaranya selesai, melayani Penerima Bantuan Hukum sesuai prinsip pelayanan publik, dan melaporkan perkembangan tugasnya kepada Walikota.