Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 39/2010 · Permendikbud No. 39 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 39 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2010Tanggal Penetapan:22 Desember 2010
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaJadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku22 Desember 2010
Tanggal Penetapan22 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 145/U/2004 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan dan Kepegawaian di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional diterbitkan dengan tujuan untuk menentukan nilai guna arsip di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Peraturan ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Jadwal retensi arsip ini mencakup berbagai jenis dokumen kepegawaian dan keuangan, dengan menentukan jangka waktu penyimpanan aktif dan inaktif untuk setiap jenis arsip. Ketentuan mengenai penyimpanan arsip aktif dan inaktif yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 145/U/2004 masih tetap berlaku sampai jangka waktu penyimpanannya berakhir.

1. Ketentuan mengenai penyimpanan arsip aktif dan inaktif yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 145/U/2004 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan dan Kepegawaian di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu penyimpanannya berakhir.

(-)