Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 14/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku03 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanArga Makmur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, kecuali ketentuan-ketentuan yang mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dinyatakan tetap berlaku sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan perangkat daerah berdasarkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.

Peraturan ini membentuk perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C sesuai bidangnya), Badan Daerah (terdiri dari berbagai tipe A dan B sesuai fungsinya), dan Kecamatan (Tipe A). Dinas Daerah meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, kearsipan dan perpustakaan, perikanan, pariwisata, tanaman pangan, hortikultura dan peternakan, perkebunan, serta perdagangan. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan daerah, pengelola keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah, serta penelitian dan pengembangan.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi perangkat daerah, termasuk jumlah asisten, bagian, sub bagian, inspektur pembantu, sekretariat, bidang, dan seksi pada masing-masing perangkat daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli bupati.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)