Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Pacitan. Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum, mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien, serta memenuhi perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan bantuan hukum dalam bentuk fasilitasi anggaran kepada Pemberi Bantuan Hukum yang melaksanakan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum. Bantuan hukum meliputi perkara hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non-litigasi. Bupati berwenang dalam penyelenggaraan bantuan hukum, termasuk menyusun kebijakan dan melakukan pembinaan serta pengawasan. Bupati dapat melimpahkan kewenangan ini kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan hukum.
Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak mendapatkan bantuan pendanaan, mengeluarkan pendapat, mencari informasi, dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan program dan penggunaan anggaran, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan informasi, memberikan bantuan hukum sampai selesai, memberikan perlakuan yang sama kepada Penerima Bantuan Hukum, dan bersikap independen.
Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga selesai, sesuai standar dan kode etik advokat, secara cuma-cuma, mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum, layanan yang sesuai prinsip pelayanan publik, dan mencabut surat kuasa. Penerima Bantuan Hukum wajib mengajukan permohonan, menandatangani surat kuasa, menyampaikan informasi yang benar, dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada APBD. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan bantuan hukum melalui laporan, penyebarluasan informasi, dan penyampaian pendapat. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bantuan hukum.