Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 1/2025 · Perda Kabupaten Pacitan No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2025Tanggal Penetapan:6 Februari 2025
Otonomi & Pemerintahan DaerahDokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku06 Februari 2025
Tanggal Penetapan06 Februari 2025
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 50).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Pacitan. Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum, mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien, serta memenuhi perlindungan terhadap hak asasi manusia. Pemerintah Daerah menyelenggarakan bantuan hukum dalam bentuk fasilitasi anggaran kepada Pemberi Bantuan Hukum yang melaksanakan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum. Bantuan hukum meliputi perkara hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non-litigasi. Bupati berwenang dalam penyelenggaraan bantuan hukum, termasuk menyusun kebijakan dan melakukan pembinaan serta pengawasan. Bupati dapat melimpahkan kewenangan ini kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak mendapatkan bantuan pendanaan, mengeluarkan pendapat, mencari informasi, dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan program dan penggunaan anggaran, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan informasi, memberikan bantuan hukum sampai selesai, memberikan perlakuan yang sama kepada Penerima Bantuan Hukum, dan bersikap independen. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga selesai, sesuai standar dan kode etik advokat, secara cuma-cuma, mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum, layanan yang sesuai prinsip pelayanan publik, dan mencabut surat kuasa. Penerima Bantuan Hukum wajib mengajukan permohonan, menandatangani surat kuasa, menyampaikan informasi yang benar, dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. Pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada APBD. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan bantuan hukum melalui laporan, penyebarluasan informasi, dan penyampaian pendapat. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bantuan hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengembalian semua dana bantuan hukum yang telah diterima yang bersumber dari APBD ke Kas Daerah.